Tuesday, November 26, 2013

Hukuman Untuk Angie

Keputusan hakim Mahkamah Agung yang menambah hukuman untuk mantan Puteri Indonesia yang juga merupakan salah satu terdakwa kasus mega korupsi Hambalang, membuat heboh jagad media. Sebagian mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung itu sebagai sebuah tindakan penciteraan, mengingat bahwa akhir-akhir ini wibawa penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami penurunan sejak kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang terlibat masalah hukum.

Setelah banding yang dilakukan oleh Jaksa KPK ditolak oleh pengadilan tinggi, jaksa yang tidak puas dengan putusan pengadilan Tipikor yang menghukum Angelina Sondakh dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara itu membawanya ke tingkat kasasi. Tak disangka, di tingkat kasasi, hukuman yang semula empat tahun itu berlipat hampir tiga kalinya menjadi dua belas tahun, ditambah lagi dengan kewajiban mengembalikan uang negara sebesar tiga puluh sembilan miliar rupiah.

Saya tidak terlalu mengikuti kasus Hambalang ini, sehingga saya tidak terlalu mengerti detailnya. Hanya saja sepanjang yang saya tahu, Angelina Sondakh tidak mendapatkan uang suap sebesar yang "ditagihkan" kepadanya itu. Bahkan, setelah diperiksa, harta yang dimiliki oleh Angelina Sondakh "hanyalah" 6,1 miliar. Darimana dan bagaimana caranya dia harus mengembalikan uang sebesar itu?

Agak tidak masuk akal bagi saya.

Saya percaya bahwa hukum yang berlaku di dalam peradilan di Indonesia ini tidak hanya harus memenuhi rasa keadilan, namun juga rasa kemanusiaan. Saya setuju dengan jaksa KPK yang membawa kasus ini ke tingkat kasasi dan gembira dengan putusan dua belas tahun penjara bagi Angelina Sondakh. Saya juga memahami bahwa hukuman "pemiskinan" yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini akan sangat efektif memberikan efek jera bagi para koruptor. Tapi menyuruh orang mengembalikan 39 miliar di saat dirinya terbukti hanya memiliki 6 miliar di kantongnya?

Saya jadi kasihan dengan Angie.

Saya merasa hukuman yang diberikan kepadanya, meskipun adil tetapi tidak berperikemanusiaan. Apakah tidak ada pertimbangan bahwa anak-anak Angelina Sondakh dan mendiang Adjie Massaid itu saat ini masih sangat kecil? Mewajibkannya untuk membayar uang yang jelas-jelas tidak akan mampu dilunasinya itu terdengar selain tidak masuk akal juga tidak manusiawi bagi saya. Kalau tujuannya memang memiskinkan dan membuat kapok, ambil saja sisa 6 miliar yang dia miliki, kenapa harus memberikan angka yang tidak mungkin dilunasi?

Pantas saja ada orang yang merasa bahwa putusan MA ini seolah-olah sedang cari muka, di luar mereka yang memuji-muji keputusan yang dianggap berani ini. Hukuman fantastis diikuti dengan angka denda fantastis sepertinya memang sedang memberikan angin segar bagi warga negara yang berharap adanya hukuman yang berat bagi koruptor, tapi bukankah Angelina Sondakh juga masih merupakan warga negara Indonesia? Saya rasa dua belas tahun dan 6 miliar saja seharusnya cukup kalau ingin memberikan hukuman kepadanya.

Saat ini pengacara Angelina Sondakh sedang mengajukan peninjauan kembali ke Komisi Yudisial. Saya harap KY agak sedikit bijaksana, dan tidak hanya ingin mempertahankan "muka" sehingga tidak benar-benar melakukan apa yang sesuai dengan hati nurani mereka sendiri. Semoga Komisi Yudisial tidak menuruti tekanan untuk hanya menghukum tanpa melihat sisi manusiawi seorang warga negara yang bisa berbuat salah. Bagaimanapun, di luar kesalahannya ini Angelina Sondakh pernah berbuat banyak bagi negara ini.

Hanya pertimbangan saja...

No comments:

Post a Comment