Saturday, October 12, 2013

Sebelas Tahun Berlalu...

Ya...

Tidak terasa sudah sebelas tahun berlalu semenjak tragedi Bom Bali yang pertama, yang menewaskan ratusan nyawa baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia sendiri. Setiap tahun keluarga korban datang untuk memperingati hari di mana saudara, anak, istri, suami, kakak, adik, sahabat, kakek, nenek mereka pergi untuk selamanya. Pelaku sudah ditangkap dan dihukum, keadilan sudah ditegakkan, tapi kerusakan yang sudah terjadi tidak bisa diperbaiki... mungkin untuk selamanya.

Mengenang sebelas tahun Bali Bombing ini membuat saya berpikir. Saya berpikir apakah nyawa ratusan orang ini harus menjadi sia-sia? Dapatkah kita, setidaknya belajar sesuatu melalui kejadian menyedihkan tersebut?

Kalau setelah adanya pengeboman atas nama agama -- yang dilakukan oleh jaringan teroris yang didukung oleh organisasi-organisasi radikal berbasis agama -- ini, pemerintah masih membiarkan ormas-ormas agama melakukan perbuatan anti-toleransi seperti yang terjadi selama ini, bukankah korban-korban pengeboman ini sama saja sudah tewas sia-sia? Bukankah itu sama saja dengan menunjukkan bahwa kita takut pada mereka, dan bahwa ancaman bom yang mereka lakukan ini berhasil membuat pemerintah kita menjadi tunduk terhadap kesewenang-wenangan mereka?

Memang benar sekarang kepolisian melalui pasukan anti teror Densus 88 sudah melakukan pekerjaan sangat istimewa. Melihat dan membaca berita mengenai penggerebekan atau penangkapan para terduga teroris membuat perasaan saya campur aduk, antara merasa takut karena ternyata masih banyak orang-orang yang merasa bahwa mencabut nyawa orang lain itu diperbolehkan oleh agama mereka, dan senang bahwa ternyata para penegak hukum tidak tinggal diam.

Tapi, bagaimana dengan ormas yang terang-terangan melakukan tindak kekerasan di ruang terbuka? Mereka yang terang-terangan menghancurkan lapak orang lain, tanpa memikirkan bagaimana si pemilik lapak dapat menghidupi keluarganya apabila warungnya ditutup. Mereka yang membakar, melempari, dan menyegel tempat beribadah umat beragama lain. Mereka yang tidak tanggung-tanggung merusak bangunan budaya, karya seni, dan juga melarang kegiatan-kegiatan seni tradisional Indonesia karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran salah satu agama saja.

Mengapa mereka dibiarkan?

Bukankah seolah-olah kita membalas "pernyataan" para pengacau radikal yang menggunakan bom untuk mengatakan, "hei, ikuti mau kami atau kami akan mengebom lebih banyak tempat lagi", dengan jawaban "okelah, kami ijinkan buat mengacau dan mengobrak abrik tempat ibadah orang lain, asalkan jangan mengebom lagi".

Saya rasa, pertanggung jawaban kita terhadap para korban Bom Bali yang terjadi sebelas tahun yang lalu, tidak berhenti hanya sampai mengadili dan menghukum orang-orang yang dianggap bertanggung jawab telah menewaskan ratusan nyawa. Kerusakan yang diakibatkan pada kehidupan orang-orang yang ditinggalkan itu permanen. Luka hati yang sudah tertoreh itu tidak akan pernah bisa sembuh selamanya. Pertanggung jawaban kita kepada mereka yang ditinggalkan adalah dengan berjuang supaya orang-orang yang menggunakan tindak kekerasan untuk mencapai tujuan mereka tidak pernah menang,



Bali Bombing

Untuk 202 nyawa yang tidak pernah kembali.
12 Oktober 2002 - 12 Oktober 2013

Wednesday, October 9, 2013

Jokowi for President 2014?

Menjelang pemilu 2014, nama-nama bakal calon presiden sudah mencuat di berbagai media. Dari nama-nama yang sudah veteran di dunia politik seperti Megawati, Aburizal Bakrie, Jusuf Kalla, Prabowo Subijanto, dan Wiranto; maupun nama-nama yang baru akhir-akhir ini digadang-gadang untuk menjadi pemimpin seperti Gita Wirjawan, Dahlan Iskan, Mahfud MD, Sri Mulyani, Surya Paloh, dan juga Gubernur DKI Jakarta saat ini, Joko Widodo.

Joko Widodo yang juga akrab dipanggil Jokowi ini adalah salah satu nama bakal calon yang selalu mendapatkan angka tinggi dalam beberapa survey calon presiden yang dilakukan oleh berbagai media. Akan tetapi, setiap kali ditanya mengenai hasil survey tersebut, tokoh yang diusung oleh partai berlambang banteng tersebut selalu mengatakan bahwa dia sama sekali tidak berpikir ke arah sana, dan dengan diplomatis putra Solo ini mengatakan bahwa para wartawan sebaiknya bertanya ke Ibu (Megawati) mengenai hal yang bersifat politis, karena Jokowi sedang sibuk mengurusi macet dan banjir ibu kota.

Sebenarnya tingginya respon masyarakat dalam survey ini tidaklah mengherankan. Jokowi dilihat sebagai tokoh yang tidak hanya berani mengambil langkah-langkah yang "melawan arus", namun juga dianggap sebagi tokoh yang mau turun ke jalan dan melihat langsung kondisi yang ada di masyarakat. Beberapa lawan politik terus mengatakan bahwa prestasi Jokowi tidak secemerlang yang diberitakan di media, dan bahwa kepemimpinannya di Solo merupakan sebuah kegagalan karena Solo dianggap sebagai salah satu kota termiskin di Jawa Tengah. Tapi, saya yang tinggal di Solo, kok merasa Solo makin maju saja semenjak Jokowi menjabat, ya?

Fakta-fakta dan kesaksian orang Solo langsung lah yang sebenarnya mendongkrak popularitas Jokowi, terlepas dari berbagai macam statistik yang diberikan oleh lawan politik yang ingin menyerang Jokowi. Hasilnya, bukan hanya rakyat berbalik menyerang, namun popularitas Jokowi malah makin melambung dengan adanya serangan tersebut. 

Tapi, apakah saya akan mendukung Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden tahun depan?

Perasaan saya campur aduk kalau ditanya demikian. Bagaimana tidak?

Sebagai orang Solo yang sudah pernah merasakan kepemimpinan beliau, saya tentu saja ingin seluruh rakyat Indonesia mencoba merasakan itu. Tapi saya merasa bahwa langkah politik tersebut tidak hanya terburu-buru namun juga sangat rawan kejatuhan. Saya merasa pencalonan Jokowi sebagai presiden periode 2014-2019 itu tidaklah bijaksana. 

Saya rasa memang sebaiknya Jokowi menyelesaikan terlebih dahulu masa tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, selain untuk menambah pengalamannya memimpin dan memperpanjang rekam jejaknya sebagai orang yang dapat dipercaya memimpin, namun juga untuk menunjukkan niat baik dan tanggung jawab dengan menyelesaikan tugasnya sampai habis masa kepemimpinan. Saya juga berharap partai di mana Jokowi berlindung tidak serta merta menggunakan popularitas Jokowi sebagai sarana untuk menancapkan kekuasaan di kursi kepresidenan.

Cuma, saya juga tidak munafik. Apabila Jokowi betul-betul mencalonkan diri, saya tidak yakin saya dapat menahan diri untuk tidak memilih beliau... Hehehe

Thursday, October 3, 2013

Blogger Tolak UU ITE

Sebenarnya penolakan para blogger terhadap UU ITE, terutama pasal 27 ayat 3 bukan lagi hal baru. Semenjak mulai didengungkannya "prototip" UU ITE yang kala itu bernama RPM Konten, atau Rancangan Peraturan Menteri mengenai Konten Multimedia, yang kemudian ditolak, banyak blogger Indonesia yang sudah mulai waspada dengan adanya ancang-ancang pembelengguan kebebasan berbicara di internet.

Tidak bisa disangkal bahwa internet telah menjadi sebuah wadah bagi mereka yang selama ini merasa aspirasinya tidak pernah disuarakan. Hanya saja sayangnya, sebagai sebuah negara yang penduduknya baru saja melek dengan internet, kebanyakan orang masih suka seenaknya melempar pendapat ke dunia maya, tanpa mengetahui dampak yang diakibatkannya. Saya sempat berpikir apabila tujuan dibuatnya peraturan mengenai aktivitas di dunia maya ini dibuat untuk melindungi para pengguna internet yang baru melek dari bahaya maka mungkin saja tidak terlalu buruk.

Yang saya bayangkan mengenai undang-undang internet adalah misalnya, perlindungan kepada anak di bawah umur dari situs-situs pertemanan yang sebenarnya ditujukan untuk kegiatan berinteraksi orang yang sudah cukup dewasa dan dapat bertanggung jawab mengenai informasi yang mereka sebarkan sendiri, demi menjauhkan anak-anak tersebut dari predator yang sengaja memancing anak-anak di bawah umur melalui situr-situs tersebut. Yang saya bayangkan mengenai undang-undang internet adalah misalnya, perlindungan kepada pengguna internet dari cyber bullying, dan perlindungan anonimitas pengguna internet dari human search engine.

Hanya saja, sayangnya hingga saat ini, undang-undang internet sepertinya hanya terfokus pada pemblokiran beberapa website dewasa, dan penuntutan pencemaran nama baik di internet. Yang terakhir ini yang menjadi kekhawatiran bagi para netters di Indonesia. UU ITE pasal 27 ayat 3 itu dinilai oleh banyak pihak sebagai pasal karet yang pada akhirnya akan mengekang kebebasan berbicara dan berpendapat di media sosial.

Pasal ini telah beberapa kali memakan korban. Yang terbaru adalah kasus @benhan, salah satu pengguna twitter yang dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik salah seorang politikus yang pernah diduga terkait dengan kasus Bank Century. Bayangkan saja, untuk menulis satu kalimat terakhir tadi, saya membutuhkan lima kali edit supaya saya tidak dikira sedang mencemarkan nama baik seseorang.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, UU ITE ini juga dapat mencatut mereka yang sedang berkeluh kesah atau curhat di ruang privat. Misalnya, kasus email Prita yang pernah diberitakan besar-besaran di media pada waktu itu. Email seyogianya adalah ranah personal. Email itu menjadi santapan publik gara-gara ada orang yang menyebarkan email tersebut kepada orang-orang lain. Prita tidak pernah dengan sengaja melakukan protes terbuka, melainkan bercerita mengenai apa yang terjadi dengan dirinya di dalam email tersebut. Sungguh sangat menyeramkan apabila hal tersebut membuat dia dituntut atas pencemaran nama baik.

Analoginya dalam dunia non-digital adalah, pada saat anda curhat dengan sahabat anda di sebuah kafe mengenai rambut anda yang mengalami salah gunting di sebuah salon, sahabat anda menceritakannya kepada semua teman-teman kantornya sambil mencantumkan nama anda. Lalu teman-teman sahabat anda menyebarkannya kepada seluruh keluarga dan kolega mereka. Lalu keluarga dan kolega mereka kepada teman-teman arisan mereka. Kemudian beberapa hari kemudian, anda mendapatkan surat panggilan dari pengadilan sebagai saksi atas pencemaran nama baik yang anda lakukan terhadap salon ini.

Atau saat anda menulis diary dan bercerita mengenai betapa tidak enaknya makanan di sebuah restoran. Seseorang menemukan diary anda beserta tanda tangan anda di akhir tulisan kemudian memfoto-kopinya tanpa seijin anda dan membagi-bagikannya sebagai selebaran di jalan. Kemudian sejurus kemudian, anda ditangkap karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap restoran tersebut.

WOW.

Kalau analogi itu terdengar terlalu absurd buat anda, mungkin anda bisa coba bayangkan apabila status facebook atau path anda, atau status Whatsapp atau BBM anda, yang seharusnya hanya bisa dibaca oleh teman-teman anda, di screenshot seseorang lalu disebarkan. Dan kemudian anda mendapatkan panggilan dari pengadilan karena telah dianggap mencemarkan nama baik. Jangan kira hal ini tidak mungkin terjadi... Baru bulan lalu Muhammad Arsyad, ditangkap karena dianggap melakukan pencemaran nama baik gara-gara BBM statusnya menyebut nama politikus yang diduga melakukan korupsi.

Apakah UU ini harus dihilangkan? Saya rasa iya. Atau setidaknya direvisi sehingga tidak lagi dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak-pihak tertentu. Saya rasa undang-undang mengenai pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan sudah cukup apabila tujuan UU ITE hanyalah untuk mencegah orang menjelek-jelekkan seseorang atau suatu institusi di ruang publik. UU ITE ini dibuat hanya untuk mencabut gigi dan memotong taring jurnalisme warga (citizen journalism) yang kadang kala lebih berani dan lebih objektif karena tidak ditungganggi oleh kepentingan politik.

Saya hanya berharap supaya kebebasan warga untuk berpendapat di ruang publik tidak dibungkam hanya karena alasan-alasan politis. Kalau politisi takut dicaci di social media, ya jangan berbuat aneh-aneh. Gitu aja kok repot...